Malang, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa terpidana mati Sugeng Santoso dalam kasus pembunuhan dengan mutilasi di Kota Malang, Jawa Timur, tetap mendapatkan pembinaan dari pemerintah.
Walaupun hukuman mati, tetap punya hak untuk diberikan pembinaan, kata Yasonna, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (16/9).
Baca:YasonnaResmikan SAE LSIMA di Malang
Sugeng Santoso merupakan terpidana kasus pembunuhan disertai mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang, pada pertengahan Mei 2019. Mahkamah Agung (MA) telah menganulir vonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, dari semula 20 tahun penjara, menjadi hukuman mati.