Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan, pihaknya akan menganalisis Undang-Undang Nomor 19/2019 mengenai Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kita lihat, kita analisis dulu, ujar dia, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (4/11).
Baca:Pemberantasan Korupsi di Kemensos, Juliari SambangiKPK
Ia mengatakan UU KPK hasil revisi itu kini telah berlaku. Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap berlakunya undang-undang hasil perubahan komisi antirasuah itu.