Yasonna Yakin RUU MLA Criminal Matters Berantas Kejahatan

Dapat memberantas kejahatan transnasional seperti siber, narkotika, korupsi, perpajakan, terorisme dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selasa, 07 September 2021 10:18 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia-Rusia terkait Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau MLA in Criminal Matters dapat memberantas kejahatan transnasional seperti siber, narkotika, korupsi, perpajakan, terorisme dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca:Mau Kasasi, Rizieq Shihab Punya Kekuatan Apa Lawan Negara?

Pengesahan RUU ini diharapkan agar kerjas ama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana terutama yang bersifat transnasional antara Indonesia-Rusia dapat berjalan efektif, sejalan dengan tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, kata Yasonna dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan RUU tersebut akan mendukung penegakan hukum di Indonesia terutama terhadap tindak pidana transnasional antara lain siber, narkotika, korupsi, perpajakan, terorisme, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut dia, dengan adanya perjanjian kerjasama hukum antara Indonesia-Rusia, maka penegakan hukum akan semakin meningkat dengan landasan hukum yang makin kokoh.

Baca juga :