Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi V DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan pengembang rumah susun wajib mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, khususnya terkait pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Hal tersebut disampaikannya saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dikutip Senin (13/7/2026).
Rumah susun itu pada saat dijual sudah bukan milik pengembang lagi. Itu sudah menjadi milik bersama para pemilik dan penghuni. Oleh sebab itu, yang menentukan siapa yang mengelola gedung adalah pemilik melalui P3SRS, bukan lagi pengembang, kata Yasti.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 telah mengatur secara tegas hak dan kewajiban pemilik maupun penghuni rumah susun. Salah satu ketentuannya mewajibkan pengembang memfasilitasi pembentukan P3SRS paling lambat satu tahun setelah penyerahan rumah susun.
Menurut Yasti, keberadaan P3SRS sangat penting karena menjadi wadah bagi para pemilik dan penghuni untuk menentukan pengelolaan rumah susun secara mandiri. Setelah seluruh unit terjual, pengembang tidak lagi memiliki kewenangan untuk menentukan pengelola gedung.