Jakarta, Gesuri.id - Bupati Sanggau, Yohanes Ontot mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Surat Edaran dengan nomor 500.10.2.3/11/EKSDA tahun 2025 itu dikeluarkan sejak 17 Juni lalu.
Di dalam surat tersebut ditegaskan bahwa segala bentuk kegiatan PETI di wilayah Kabupaten Sanggau dilarang. Penegasan ditujukan pada kegiatan penambangan baik yang dilakukan secara individu maupun kelompok, dan pemanfaatan bahan tambang emas tanpa izin, termasuk penjualan dan pengangkutan hasil tambang emas juga dilarang.
Berdasarkan surat tersebut, maka diminta kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI. Masyarakat juga diimbau mendukung penegakan hukum terhadap PETI dan melaporkan setiap kegiatan PETI yang diketahuinya kepada pihak berwenang
Diharapkan seluruh masyarakat dan stakeholder untuk memahami dan mendukung penegakan hukum terhadap PETI dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Sanggau, kata Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, Kamis (3/7/2025).
Berdasarkan surat tersebut, selain Bupati dan Wakil Bupati, ada beberapa Dinas/Instansi yang menerima surat edaran tersebut yakni Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Kapolres Sanggau, Dandim 1204 Sanggau, Kepala Pengadilan Negeri Sanggau, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau.