Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, mengungkapkan bahwa berdasarkan rekap pengawasan lingkungan hidup selama periode 20152025, terdapat 19 pembangkit listrik yang diawasi oleh Deputi Gakkum KLH.
Dari jumlah tersebut, hanya 6 pembangkit yang dinilai taat, sementara 13 pembangkit lainnya dinyatakan tidak taat terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan.
Baca:Perjalanan HidupGanjarPranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Ini rekapitulasi pengawasan selama satu dekade. Dari 19 pembangkit, hanya 6 yang taat, sedangkan 13 tidak taat. Padahal ini perusahaan milik negara. Seharusnya justru memberi contoh kepatuhan, tegas Yulian Gunhar sebagaimana mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH, serta jajaran Direksi PT PLN Indonesia Power, PT PLN Nusantara Power, dan PT PLN Energi Primer Indonesia bertempat di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut menekankan bahwa prinsip penegakan hukum lingkungan harus berasaskan keadilan, tanpa pandang bulu. Menurutnya, jika perusahaan swasta dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana atau pencabutan izin akibat pelanggaran lingkungan, maka perlakuan yang sama harus berlaku bagi BUMN, termasuk entitas PLN yang berada di bawah Danantara.