Ahli Ganjar-Mahfud Sebut MK Bisa Periksa Pelanggaran TSM hingga Tegaskan Pelanggaran Etika Berat Pencalonan Gibran

"Faktanya dalam  setiap pemilu kita, yang melakukan pelanggaran terstruktur itu ya dua pihak itu."
Senin, 08 April 2024 07:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah memeriksa dalil adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dalam Pemilu Tahun 2014 dan Pemilu Tahun 2019.

Demikian keterangan yang disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden). Sidang kedua Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 digelar pada Selasa (2/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Sebagai Ahli yang dihadirkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD (Paslon 03 Ganjar-Mahfud), Charles menyebut dalil pelanggaran TSM memang sudah dirumuskan dalam politik hukum Indonesia, seperti dalam UU Pilkada maupun UU Pemilu. Ia menyebut aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu rentan menjadi pihak yang potensial dalam pelanggaran TSM.

Politik hukum kita selalu mengarahkan ke situ itu. Faktanya dalam setiap pemilu kita, yang melakukan pelanggaran terstruktur itu ya dua pihak itu. Ya kalau tidak penyelenggara pemilu, ya aparat pemerintah, urai Charles di hadapan Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo yang didampingi tujuh hakim lainnya.

Charles menambahkan pada Pemilu 2014 silam, ketika pasangan capres-cawapres yang berkompetisi, yakni Prabowo Subianto dengan Joko Widodo, dalil pelanggaran TSM diarahkan kepada penyelenggara Pemilu. Dalil kala itu tidak mengarah ke pemerintah utamanya kepada Presiden SBY karena petahana tidak mencalonkan diri. Karena itu, lanjut Charles, Prabowo yang kala itu mengajukan PHPU Presiden mendalilkan pelanggaran TSM pada penyelenggara pemilu.

Baca juga :