Maluku, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan mewajibkan para bakal calon kepala daerah(Balonkada)yang menerima rekomendasi dan dukungan politik tahap dua sebagai kontestan harus mengajukan rekomendasi partai politik (Parpol) lain serta dokumen survei.
Ada persyaratannya, pertama yang harus dilengkapi adalah dokumen survei dan kedua berupa rekomendasi Parpol lain yang jika ditambah dengan kursi yang dimiliki PDI Perjuangan maka memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada 2020, kata Wakil Ketua Bapilu DPD PDI Perjuangan Maluku, Benhur Watubun di Ambon, Senin (24/2).
Baca:PilkadaNgada, PDI Perjuangan Gelar Survey Balon
Batasnya pada 3 Maret 2020 ini akan kita mendesak untuk pemberian rekomendasi tahao II dan pastinya untuk Kabupaten Buru Selatan serta Kabupaten Kepulauan Aru,