Surabaya, Gesuri.id - PDI Perjuangan menyatakan bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman terkait hasil Pilkada Kota Surabaya dalam sidang pleno terbuka, Selasa (16/2).
Kami lega keputusan MK menolak sengketa Pilkada Surabaya, kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Adi Sutarwijono usai mengikuti sidang MK secara virtual dari Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya.
Menurut dia, dengan putusan MK tersebut, otomatis Eri Cahyadi-Armuji bisa ditetapkan KPU Surabaya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya.
Baca:PDI Perjuangan Kota Surabaya Siap Terima Putusan MK