Basarah Nilai Ucapan Ketua KPU Miliki Dasar Hukum

Pasal 14 huruf c UU Pemilu menyebutkan, salah satu kewajiban KPU adalah menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu ke masyarakat.
Rabu, 04 Januari 2023 23:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah menilai sikap Ketua KPU Hasyim Asyari yang mengingatkan semua pihak bahwa kemungkinan pemilihan umum anggota legislatif (Pileg) 2024 dilakukan secara proporsional tertutup karena adanya permohonan pengujian UU No. 7/2017 terkait sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi adalah tindakan yang memiliki dasar hukum.

Dia menyebut Pasal 14 huruf c UU Pemilu menyebutkan, salah satu kewajiban KPU adalah menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.

Jika dicermati, pernyataan ketua KPU itu disampaikan dalam forum resmi catatan akhir tahun 2022 KPU menyongsong Pemilu 2024. Tentu dalam forum refleksi akhir tahun yang diisi dengan informasi berbagai hal yang telah dilakukan oleh KPU di tahun 2022 terkait pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, wajib pula disampaikan berbagai informasi dan dinamika penting sepanjang 2022 yang perlu diketahui oleh para peserta Pemilu dan masyarakat, jelas Ahmad Basarah di Jakarta, Selasa (3/1/23).

Baca:Deddy: Taktik Politik PKS Demokrat Busuk dan Murahan

Baca juga :