DPR Nilai Legislator Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada

Menurut DPR, pengganti legislator yang mengundurkan diri untuk mengikuti pilkada belum tentu dapat menggantikan aspirasi-aspirasi rakyat.
Kamis, 13 Agustus 2020 11:21 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - DPR RI menilai legislator tidak perlu mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah seperti yang diatur dalam UU Pilkada.

Anggota DPR dan DPRD tidak perlu mundur ketika mengajukan diri dalam kontestasi pilkada karena penggantinya belum tentu layak, kata anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang mewakili DPR dalam sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/8).

Menurut DPR, pengganti legislator yang mengundurkan diri untuk mengikuti pilkada belum tentu dapat menggantikan aspirasi-aspirasi rakyat yang selama ini telah disalurkan melalui anggota DPR terpilih.

Baca:Banteng Resmi Usung Kartika-Saim diPilkadaLamongan

Baca juga :