Yogyakarta, Gesuri.id - Komisi A DPRD DIY memberikan sikap soal putusan PN Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024.
Pemilihan Umum adalah momentum rakyat dalam memilih wakil rakyat, kepala daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara merdeka.
Sejak kemarin sore sampai semalam ada diskusi serius soal paska putusan PN Jakarta Pusat. Komisi A DPRD DIY setelah memandang, melihat dan menyampaikan pendapat, pemilihan umum itu momentum rakyat menyampaikan kemerdekaan dalam memilih wakil rakyat, kepala daerah, Presiden dan Wakil Presiden. Kemerdekaan menentukan wakil rakyat harus dihormati dan sesuai konstitusi dalam lima tahun sekali, kata Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto kepada Gesuri.id, Jumat (3/3).
Baca:Basarah: Putusan PN Jakpus Bertentangan Dengan UUD 1945!