Eko Minta KPU Tindak Tegas Caleg Penyebar Hoaks

KPU DIY diminta beri hukuman berat bagi calon anggota legislatif yang terbukti menebar informasi hoaks, fitnah maupun ujaran kebencian.
Jum'at, 07 September 2018 10:00 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Yogyakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Suwanto meminta Komisi Pemilihan Umum di wilayah itu untuk memberikan hukuman berat bagi calon anggota legislatif yang terbukti menebar informasi hoaks, fitnah maupun ujaran kebencian.

Eko Suwanto di Yogyakarta, Kamis (6/9), mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai institusi penyelenggara pemilu perlu bersikap tegas menerapkan aturan, tidak hanya sanksi administratif dan denda tetapi juga hukuman berat.

Baca:EkoAjak Warga DIY Jaga Persatuan dan Keistimewaan

Calon legislatif (caleg) peserta Pemilu 2019 yang terbukti menebar hoaks, fitnah maupun ujaran kebencian, sebaiknya dicoret dari daftar peserta pemilu, kata Eko.

Menurut Eko, tindakan tegas dari KPU itu juga harus disertai bukti hukum karena sekarang ini banyak akun palsu. Yang pasti, dia mendukung keberanian KPU bersikap tegas. Sedangkan para elit politik perlu memberikan teladan, Hal yang paling ditakuti oleh calon peserta pemilu adalah bila dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Ibarat lomba lari, apabila sudah dinyatakan TMS maka yang bersangkutan sudah tidak bisa mengikuti perlombaan.

Baca juga :