Gagal ke DPRD Medan karena Suaranya Hilang, Caleg PDI Perjuangan Boydo HK Panjaitan Ngadu ke Mahkamah Partai dan DKPP

Bendahara DPC PDI Perjuangan Medan ini gagal menjadi caleg terpilih sebagai yang diumumkan KPU Medan pada 14 Maret 2024.
Rabu, 03 April 2024 22:50 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Medan, Gesuri.id - Caleg DPRD Medan dari PDI Perjuangan, Boydo HK Panjaitan mengadu ke Mahkamah Partai atas hilangnya suaranya pada Pemilu 2024.

Akibat suaranya hilang, Bendahara DPC PDI Perjuangan Medan ini gagal menjadi caleg terpilih sebagai yang diumumkan KPU Medan pada 14 Maret 2024.

Sudah kita sampaikan ke Mahkamah Partai. Prosesnya itu 60 hari, dan nanti tanggal 21 April akan verifikasi berkas kemudian nanti baru lah tanggal 23 Mei ada putusannya, kata Boydo, Senin (1/04/2024).

Adapun, materi laporannya, Boydo bilang bahwa terkait dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh oknum sesama caleg PDI Perjuangan di dapilnya yang juga merupakan petahana.

Untuk memperkuat dugaan itu, kata Boydo, dia telah menyiapkan semua bukti-bukti terkait penggelembungan suara oleh oknum petahana sehingga membuat dia harus kalah.

Baca juga :