Ganjar Tak Terbukti Langgar Kampanye

Menurut Mendagri, setiap kepala daerah masih mempunyai hak politik lantaran diusung partai politik atau gabungan parpol.
Senin, 25 Februari 2019 16:38 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan puluhan kepala daerah lainnya tidak melanggar terkait dengan deklarasi dukungan terhadap pasangan Joko Widodo-Maruf Amin karena mereka sedang cuti.

Untuk Jawa Tengah, yang saya pahami sejak awal sudah mengikuti proses yang ada. Malah saya dengar dari Bawalu Provinsi Jateng mengatakan sudah tidak ada masalah karena sesuai dengan aturan yang ada, kata Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/2).

Baca:MendagriKembali Ingatkan Kepala Daerah Area Rawan Korupsi

Menurut dia, setiap kepala daerah masih mempunyai hak politik lantaran diusung partai politik atau gabungan parpol. Berhak untuk kampanye, karena yang bersangkutan adalah wakil, didukung, dipilih, diajukan satu parpol atau gabungan parpol. Dengan demikian, kepala daerah itu boleh kampanye. Akan tetapi, mengikuti aturan-aturan yang sudah diputuskan KPU maupun Bawaslu, papar Tjahjo.

Bawaslu Provinsi Jateng sebelumnya menyatakan Ganjar Pranowo dan 34 kepala daerah di Jateng tidak melanggar aturan pemilu. Namun, Bawaslu mengaku mengirim rekomendasi ke Kemendagri agar para kepala daerah tersebut diberi peringatan terkait dengan pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah.

Baca juga :