Gibran Tak Bisa Maju Pilpres Usai Putusan MK, Ini Alasannya

Junimart menyampaikan putusan MK yang sudah dibacakan tidak lantas langsung berlaku.
Rabu, 18 Oktober 2023 05:28 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Elite PDI Perjuangan Junimart Girsang yakin Wali Kota Solo Gibran Rakabuming tak bisa maju di pilpres pascaputusan MK.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Awalnya, Junimart menyampaikan putusan MK yang sudah dibacakan tidak lantas langsung berlaku. Namun, menurut Junimart, harus ditindaklanjuti DPR atau presiden sehingga tidak otomatis berlaku.

Keputusan MK tidak otomatis bisa diberlakukan karena harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU 12/2011 vide Pasal 10 (1) huruf d dan ayat (2) yang menyebutkan tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau presiden, kata Junimart kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Junimart menyoroti hanya ada 3 dari 9 hakim MK yang setuju semua kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, termasuk jabatan wali kota. Dengan demikian, menurutnya, Gibran tidak bisa dicalonkan sebagai capres atau cawapres.

Baca juga :