Hak Angket Kecurangan Pemilu: Menunggu Masa Sidang DPR hingga Persiapan Terbaru

“Ini sudah firm (tegas), tinggal tunggu sidang DPR. Justru makin keras pompanya nih, enggak akan digembosi ya,” kata Mahfud.
Selasa, 05 Maret 2024 10:10 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md mengatakan proses hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 tinggal menunggu masa sidang DPR. Menurutnya, dorongan dari partai-partai pengusungnya di DPR terasa makin kuat.

Ini sudah firm (tegas), tinggal tunggu sidang DPR. Justru makin keras pompanya nih, enggak akan digembosi ya, kata Mahfud, Sabtu (2/3).

Saat ini, DPR dalam masa reses atau periode anggotanya bekerja di luar parlemen. Masa reses tersebut akan berakhir pada Selasa, 5 Maret 2024. Ia membantah isu hak angket hanya gertakan.

Ada yang ngomong hak angket itu cuma gertak-gertak, loh tunggu sidang DPR dong. Kalau enggak di sidang DPR, angket mau diserahkan ke mana, ke rumahmu memangnya? kata Mahfud.

Sementara itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebelumnya memastikan kubu mereka akan mengajukan hak angket. Dia mengeklaim, draf untuk mengajukan hak angket sedang disusun.

Baca juga :