Herman HN - Sutono Banding Putusan Bawaslu Soal Politik Uang

“Peristiwanya ada, pemberian uang. Hanya terkendala saksi. Terlapor banyak yang lari, jadi modus ini,” ujarnya.
Sabtu, 21 Juli 2018 23:44 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Bandar Lampung, Gesuri.id - Tim Kuasa Hukum Herman HN-Sutono merasa keberatan dengan putusan majelis pemeriksa terkait kasus politik uang dalam Pilgub Lampung. Majelis pemeriksa memutuskan bahwa pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim alias Nunik tidak terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Kami keberatan hasil putusan sidang ini. Kami akan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI, kata Lenistan Nainggolan, kuasa hukum Herman HN-Sutono, usai sidang putusan di Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung, Kamis, 19/7/2018.

Menurutnya, seluruh bukti yang dikumpulkan telah lengkap. Hanya terkendala pada sejumlah saksi. Terlapor melarikan diri, sehingga tidak bisa dihadirkan dalam persidangan. Peristiwanya ada, pemberian uang. Hanya terkendala saksi. Terlapor banyak yang lari, jadi modus ini, ujarnya.

Sementara itu, Tahura Malagano, kuasa hukum lainnya, menyatakan, beberapa penambahan yang dibacakan majelis tidak sesuai dengan data kuasa hukum. Salah satunya, kesaksian di Kabupaten Pringsewu yang mengalami tindak kekerasan dan ancaman.

Fakta persidangan, dalam keterangan tidak ada dipukul-pukuli. Tapi, pada saat sidang tadi merasa terancam, yang lainnya masih banyak, kata Tahura.

Baca juga :