Jakarta, Gesuri.id - Calon Presiden (capres) PDI Perjuangan Ganjar Pranowo buka suara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ganjar mengaku menghormati segala keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, keputusan tersebut telah final dan mengikat.
Kita hormati saja keputusan yang ada dari institusi resmi negara ini, kata Ganjar saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Ganjar juga enggan berasumsi terkait nama Walikota Solo, Gibran Rakabuming, yang menguat sebelum Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut. Adapun nama putra sulung Presiden Joko Widodo itu muncul sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Tidak ada misal. (Putusan) MK itu kan final and binding, singkatnya.