Jadi Anggota DPRD Jatim, Armudji Siap Maju Pilkada Surabaya

Armudji mengajukan syarat UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada direvisi.
Sabtu, 11 Mei 2019 14:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - Caleg DPRD Jatim dari PDI Perjuangan peraih suara terbanyak di Dapil Jatim 1 (Surabaya), Armudji mempertimbangkan maju Pilkada Surabaya 2020.

Namun Armudji mengajukan syarat UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada, yang mewajibkan anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur jika maju sebagai calon kepala daerah direvisi dan diganti cuti.

Baca:ArmudjiRaih Suara Terbanyak di Dapil Jatim 1

Kita mengajukan revisi UU 1/2015 agar disamakan dengan kepala daerah kalau maju lagi cuma cuti bukan mengundurkan diri. Anggota dewan dan kepala daerah kan sama-sama pejabat politis. Kecuali ASN, Polri dan TNI, kata Armudji yang juga Ketua DPRD Surabaya di Surabaya, Sabtu (11/5).

Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2019 di Kota Surabaya yang dilaksanakan KPU Surabaya sejak 30 April - 8 Mei, untuk perolehan suara caleg DPRD Jatim Dapil Jatim 1 (Surabaya) tertinggi Armudji dengan 136.308 suara, Aghata Retnosari (PDIP) 67.339 suara, Arif Hari Setiawan (PKS) 34.797 suara, Blegus Prijanggono (Golkar) 29.591 suara, Syamsul Arifin (PKB) 28.727 dan Hartoyo (Demokrat) 27.068 suara.

Baca juga :