Jelang Putusan Sengketa Pilpres, MK Diharapkan menjadi Benteng Terakhir Konstitusi dan Demokrasi

Airlangga Pribadi mengatakan, Pilpres 2024 telah mengidap berbagai kontradiksi.
Sabtu, 20 April 2024 18:22 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - Persidangan Mahkamah Konsitutusi (MK) atas sengketa Pilpres 2024, menyedot perhatian luas masyarakat. Publik berharap para hakim MK berjiwa negarawan. Penjaga konstitusi dan demokrasi, mengedepankan kebenaran dan keadilan.

Demikian rangkuman diskusi PDI Perjuangan Kota Surabaya, yang menghadirkan narasumber pemerhati politik Airlangga Pribadi, PhD, dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga. Juga politisi muda PDI Perjuangan, Aryo Seno Bagaskoro.

Semoga MK benar-benar menjadi penjaga konstitusi dan demokrasi. Menegakkan kebenaran dan keadilan. Dan, semoga amicus curiae (sahabat pengadilan) yang disampaikan Ibu Megawati Soekarnoputri dan berbagai kalangan masyarakat lain mampu meneguhkan kesadaran, bahwa ketok palu MK sebagai palu emas. Bukan palu godam! kata Adi Sutarwijono, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya.

Airlangga Pribadi mengatakan, Pilpres 2024 telah mengidap berbagai kontradiksi. Dimulai ketika MK mengubah batas umur syarat usia di bawah 40 tahun. Sehingga Gibran Rakabuming Raka, yang menjabat wali kota Solo, diloloskan maju sebagai cawapres.

Baca:GanjarUngkap Alasan Tak Hadiri Gelar Griya di Kediaman Megawati

Baca juga :