Jika Terpilih, Mahfud akan Perjuangkan Perpanjangan Waktu Pemberian Dana Otsus Aceh

Mahfud; Dana otsus akan kita perpanjang untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan Rakyat Aceh
Minggu, 04 Februari 2024 07:45 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan jika terpilih nanti akan memperjuangkan perpanjangan waktu pemberian dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah dengan otonomi khusus, dalam hal ini Aceh.

Pasalnya, jangka waktu pemberian dana yang ditujukan untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan Aceh itu akan segera berakhir.

Dana otsus akan kita perpanjang untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan Rakyat Aceh, karena seperti kita ketahui Aceh sampai saat ini masih menjadi daerah termiskin di Sumatera, ujar Mahfud dalam acara Tabrak Prof di Banda Aceh, dalam rangkaian kunjungannya ke Banda Aceh, Rabu (31/1/2024).

Sebagai informasi, dana otsus merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah. Aceh menjadi salah satu provinsi yang mendapatkan dana otsus dari pemerintah pusat selain Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Adapun ketentuan pemberian dana otsus Aceh diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menggantikan UU sebelumnya, yakni UU Nomor 21 Tahun 2001.

Baca juga :