Jokowi-Ma'ruf Berikan Kuasa kepada 33 Advokat

Ke-33 nama advokat telah didaftarkan Direktorat Hukum dan Advokasi TKN ke MK.
Rabu, 12 Juni 2019 00:07 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Pasangan capres-cawapres Jokowi-Maruf memberikan kuasa khusus kepada 33 advokat untuk menjalani proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi.

Ke-33 nama advokat itu telah didaftarkan Direktorat Hukum dan Advokasi TKN ke MK, Selasa (11/6).

Kami sudah mendaftarkan ke MK 33 nama kuasa hukum ke MK, kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Jakarta, Selasa.

Irfan mengatakan 33 kuasa hukum itu terdiri dari empat unsur yakni TKN, partai politik pendukung, lembaga hukum Yusril Ihza Mahendra, serta advokat profesional.

Berikut 33 nama kuasa hukum TKN yang didaftarkan ke MK:

Baca juga :