Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan komisinya akan memanggil Bawaslu RI terkait putusan yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Komisi II akan memanggil Bawaslu RI terkait putusan ini untuk meminta dasar apa Bawaslu mengabulkan permohonan dari Partai Prima ini tanpa mencampuri substansi perkara, kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pasalnya, dia menilai putusan Bawaslu RI tersebut dapat menyebabkan terganggunya tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan saat ini.
Baca:Gus Falah Puji Kepedulian Puan Terhadap Pondok Pesantren