Kepala Daerah Boleh Terjun dalam Pemilu, Asalkan…

Kepala daerah merupakan jabatan politik yang dipilih rakyat melalui pesta demokrasi.
Sabtu, 17 November 2018 18:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membolehkan kepala daerah terjun langsung dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 asalkan sesuai aturan, karena kepala daerah merupakan jabatan politik yang dipilih rakyat melalui pesta demokrasi.

Ya, boleh tidak netral tapi ada batasan aturan Panwas dan Bawaslu. Kepala daerah kan dipilih oleh satu partai atau gabungan partai, kata Tjahjo di Rakornas KPU di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/11).

Baca:Tjahjo Pastikan Belum Ada Kepala Daerah Ajukan Cuti Kampanye

Tjahjo juga mencontohkan batasan-batasan yang dimaksud, di antaranya kepala daerah ikut hadir kampanye hanya di akhir pekan, bukan di hari kerja agar kinerja pemerintahan daerah tidak terganggu dengan kampanye.

Selain itu, kepala daerah dalam berkampanye selama Pemilu 2019 dilarang mengajak staf pemerintahan, termasuk menggunakan fasilitasnya.

Baca juga :