Komite I DPD RI Tolak Pelaksanaan Pilkada Desember Mendatang

Hal ini dengan mempertimbangkan efektifitas penggunaan anggaran dan pelaksanaan pilkada yang jujur, adil, dan berkualitas.
Senin, 29 Juni 2020 23:40 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - DPD Republik Indonesia tetap menolak pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020.

Pernyataan penolakan disampaikan Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang dengan mempertimbangkan efektifitas penggunaan anggaran dan pelaksanaan pilkada yang jujur, adil, dan berkualitas.

Komite I tetap menyatakan menolak atas pelaksanaan (pemungutan suara) Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 dan mengusulkan pilkada lanjutan dilaksanakan pada 2021, ujar Narang dalam rapat kerja Komite I DPD RI bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6).

Baca:Rasional dan Etis,PilkadaSerentak Diundur ke Tahun 2021

Baca juga :