Mahfud: 5 Tahun Jadi Hakim MK, Nggak Ada Putusan Saya Bertentangan Moral

Mahfud mendapat pertanyaan dari salah seorang ustaz perihal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melanggar moral.
Senin, 18 Desember 2023 05:47 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, melakukan dialog bersama Kiai dan juga para santri di Pondok Pesantren Al-Quran Cijantung, Pamalayang, Ciamis.

Mahfud pun mendapat pertanyaan dari salah seorang ustaz perihal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melanggar moral.

Mahfud lantas menjawab proses hukum berupa pencopotan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sudah tepat. Dia juga menegaskan putusan yang dibuat pun tetap harus diberlakukan soal batas usia capres-cawapres.

Proses pembuatan keputusan itulah yang cacat moral, lalu pelakunya dijatuhi hukuman moral juga, dan itu sudah terjadi untuk Majelis Kehormatan MK. Ketua MK-nya yang dianggap melakukan pelanggaran berat secara moral dan etik diberhentikan. Putusannya? Yasudah tetap, kata Mahfud dalam diskusi di Ponpes Al-Quran Cijantung, Pamalayang, Ciamis, Jumat (15/12/2023).

Kenapa kok? Apa benar tuh kalau cacat moral (putusan) berlaku? Iya, secara formal begitu. Karena kalau setiap ada putusan lalu ada orang protes itu tidak sah, itu bohong, itu disuap, dan sebagainya, padahal buktinya tidak ada. Tidak akan pernah ada putusan hakim, tidak pernah, tambahnya.

Baca juga :