Mahfud: Angket DPR Dapat Berujung Pemakzulan Presiden Jika Didapati Unsur Pidana

"Diaturnya memang begitu agar tak sembarangan bisa memakzulkan presiden. Tidak bisa buru-buru agar tak sembarangan," kata Mahfud.
Senin, 11 Maret 2024 11:51 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Cawapres nomor urut 3 yang juga dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD menyebut angket DPR dapat berujung pemakzulan presiden. Ia menegaskan pemakzulan bisa dilakukan jika didapati unsur pidana dalam temuan angket.

Pemakzulan memang perlu waktu lama dan hati-hati. Diaturnya memang begitu agar tak sembarangan bisa memakzulkan presiden. Tidak bisa buru-buru agar tak sembarangan. Tetapi jika ada akibat hukum pidana dari temuan dan keputusan politik angket, betapa pun lambatnya, masih bisa terus ditindaklanjuti tanpa terikat periode, kata Mahfud, saat membuka sesi tanya-jawab melalui akun media sosial X @mohmahfudmd baru-baru ini.

Eks Menko Polhukam itu melayani diskusi seputar kekisruhan Pemilu 2024.

Cawapres Ganjar Pranowo itu pun menambahkan bahwa ia akan ikut dalam penyelesaian kontroversi Pemilu 2024 melalui jalur hukum. Pasalnya, Mahfud tidak tergabung dengan parpol mana pun yang punya fraksi di DPR.

Selain itu, Mahfud menyebut tekanan publik seperti kalangan sivitas akademik dan masyarakat sipil dapat menjadi penguat untuk menyelesaikan kontroversi Pemilu 2024.

Baca juga :