Mahfud Beberkan Perkembangan Kasus Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu

"Betul ada, angkanya ada. Terus gimana sekarang? Jalan," kata Mahfud.
Kamis, 01 Februari 2024 05:16 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Menko Polhukam Mahfud Md membeberkan perkembangan kasus transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyelesaian kasus itu dipastikan tetap jalan dan terus diusut.

Betul ada, angkanya ada. Terus gimana sekarang? Jalan, kata Mahfud dalam acara Tabrak Prof! di Semarang, dikutip dari YouTube pribadinya, Rabu (24/1/2024).

Dari kasus transaksi janggal Rp 349 triliun, Mahfud yang juga sebagai Ketua Pengarah Satgas TPPU menjelaskan Rp 189 triliun kasus sudah disidik.

Masuk penyidikan itu artinya sudah memenuhi syarat bahwa itu tindak pidana pencucian uang. Sekarang sudah disidik, sudah keluar surat penyidikannya karena DPR minta agar diteruskan di Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas Nasional TPPU, jelas Mahfud.

Sumber transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu berasal dari 300 surat data agregat Laporan Hasil Analisis/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHA/LHP) PPATK tahun 2009-2023. Salah satu di antaranya kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga :