Mahfud Luruskan Pernyataan soal OTT KPK

Mahfud: Bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus.
Senin, 11 Desember 2023 11:32 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md meluruskan pernyataan soal operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak mengantongi bukti cukup.

Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya dulu dalam revisi UU itu muncul agar SP3 bisa diterbitkan oleh KPK, kata Mahfud usai menghadiri acara Hari Anti-Korupsi Sedunia di Bandung, Sabtu (9/12).

Mahfud mengungkapkan sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Hal itu bisa merugikan orang.

Sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya, itu kan menyiksa orang, itu tidak boleh. Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, tersangka dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka, tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan, ujarnya.

Mahfud mengakui OTT yang dilakukan KPK sudah bagus. KPK selama ini juga bisa membuktikan hasil OTT-nya.

Baca juga :