Mahfud MD Berjanji Kembali Revisi UU KPK Jika Terpilih

Ditegaskan Mahfud MD, sebagai lembaga independen, KPK juga tidak boleh ikut rapat kabinet dan dipanggil presiden.
Sabtu, 10 Februari 2024 08:27 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pasangan Capres-cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD memastikan bakal merevisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar lembaga antirasuah tersebut kembali mendapatkan kepercayaan publik.

Ditegaskan Mahfud MD, sebagai lembaga independen, KPK juga tidak boleh ikut rapat kabinet dan dipanggil presiden.

KPK itu pernah memiliki masa kejayaannya mulai dari Taufiequrachman Ruki yang memulai gebrakannya, Antasari Azhar, kemudian sampai Agus Rahardjo, kata Mahfud.

Menurut Mahfud, pelemahan KPK saat ini terjadi sejak UU KPK diubah. Selain itu proses seleksi anggota KPK pun dilakukan secara kolektif.

Kalau Tuhan dan atas dukungan rakyat, membawa saya dan Pak Ganjar jadi presiden dan wapres, UU KPK akan kita revisi kembali. Kembali ke awal, bahwa itu lembaga independen, kata mantan Menko Polhukam RI ini.

Baca juga :