Mahfud MD: Jangan Artikan Penggugat di MK Selalu Kalah

Pernyataan itu ia sampaikan merespons soal  potensi dugaan kecurangan dalam pemilu tahun ini, yang juga dinilai berpotensi digugat ke MK.
Minggu, 18 Februari 2024 12:12 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id-Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD menyinggung bahwa penggugat dalam pemilu tak selalu kalah ketika dibawa ke sengketa Mahkamah Konsistitusi (MK).

Pernyataan itu ia sampaikan merespons soalpotensi dugaan kecurangan dalam pemilu tahun ini, yang juga dinilai berpotensi digugat ke MK.

Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan, ujar Mahfud dalam unggahan video di laman Instagramnya usai menghadiri acara di Universitas Indonesia (UI), Sabtu (17/2/2024).

Dalam kaitan itu, Mahfud pun mencontohkan jika proses sengketa pemilu yang pernah dimenangkan oleh penggugat, ketika tergugat itu terbukti melakukan kecurangan. Bahkan, hal itu, kata Mahfud, terjadi ketika dirinya memimpin sebagai hakim MK.

Ketika saya menjabat sebagai ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasiI pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, karena yang menang dinyatakan didiskualifikasi, dan yang kalah naik. Bisa pemilu ulang juga, ujar dia.

Baca juga :