Mahfud MD Minta Kemenkeu Bayar Utang ke Jusuf Hamka!

Mahfud: Kalau utang tidak dibayar, bunganya bertambah terus sesuai dengan keputusan pengadilan dan negara dirugikan.
Minggu, 17 Desember 2023 01:48 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan utang negara kepada perusahaan Jusuf Hamka yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) harus dibayar. Jika tidak maka negara akan dirugikan dengan bunga yang terus bertambah berdasarkan keputusan pengadilan.

Saya sudah memutuskan bahwa itu utang wajib dibayar. Kalau utang tidak dibayar, bunganya bertambah terus sesuai dengan keputusan pengadilan dan negara dirugikan. Kalau negara dirugikan secara sengaja, itu artinya tersendiri secara hukum, kata Mahfud saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).

Mahfud meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membicarakan terkait jumlah utang yang harus dibayar. Sebelumnya telah dilakukan pertemuan pada Rabu (13/12) dan Kemenkeu disebut hanya mau membayar pokok utangnya saja senilai Rp 78 miliar, dari yang diminta Jusuf Hamka Rp 800 miliar (beserta bunga).

Itu kementerian keuangan (yang mau Rp 78 miliar). Saya sudah katakan Kementerian Keuangan wajib membayar, jumlahnya dibicarakan lagi. Tentu namanya dibicarakan, kedua belah pihak bisa mengajukan usul, ucapnya.

Jusuf Hamka sendiri menolak mentah-mentah jika utangnya cuma dibayar Rp 78 miliar. Pasalnya, utang pemerintah itu terjadi pada perusahaannya yang merupakan perusahaan terbuka sehingga pihaknya harus bertanggung jawab kepada para pemegang saham.

Baca juga :