Mahfud Md: Pemilu 2024 dari Sudut Hukum Sudah Selesai

Ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Rabu, 24 April 2024 05:15 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Mantan Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md menyampaikan bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 sudah selesai secara hukum..

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Kita semua sudah mendengar putusan MK yang amar putusan-nya permohonan paslon nomor satu dan paslon nomor tiga itu ditolak secara keseluruhan. Artinya apa? Artinya pemilu pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai, ujar Mahfud saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (22/4).

Menurut dia, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan. Sebab, pokok pilpres sudah selesai.

Selain itu, Mahfud menjelaskan penentuan hasil sengketa pemilu dapat dilakukan dengan dua cara.

Baca juga :