Mahfud Md Sebut Baru Kali Ini Ada 'Dissenting Opinion' di Putusan Sengketa Pilpres

Mahfud: Sejak dahulu, PHPU selalu tidak ada dissenting opinion. Biasanya hakim MK berembuk supaya tidak ada perbedaan pendapat.
Rabu, 24 April 2024 05:03 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Mantan calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud Md mengatakan, pertama kali dalam sejarah putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum alias PHPU, ada pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Sejak dahulu, kata Mahfud, PHPU selalu tidak ada dissenting opinion. Biasanya hakim MK berembuk supaya tidak ada perbedaan pendapat.

Sebab dahulu tidak pernah boleh dissenting opinion, biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut dengan jabatan orang. Berembuk sampai sama, kata Mahfud di Gedung MK, Senin (22/4).

Mahfud menyampaikan itu menanggapi putusan PHPU 2024. MK memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Hal ini diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada hari ini, 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga :