Mahfud MD Sebut Revisi UU MK Akan Rugikan Hakim Konstitusi

Mahfud: Kalau kami ikut yang diusulkan DPR, itu berarti itu akan merugikan subjek yang sekarang jadi hakim.
Jum'at, 08 Desember 2023 06:21 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, mengatakan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bisa merugikan Hakim Konstitusi yang sedang aktif saat ini.

Kalau kami ikut yang diusulkan DPR, itu berarti itu akan merugikan subjek yang sekarang jadi hakim, sehingga kami waktu itu tidak menyetujui, kata Mahfud dalam konferensi persnya yang Tempo pantau secara daring, Senin (4/12).

Dilansir dari Koran Tempo edisi 28 November 2023, rencana revisi UU MK diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak September 2022. DPR kemudian, membentuk Panja RUU MK pada Februari 2023.

Kala itu rencana revisi direncanakan menyasar empat poin, yaitu batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Merujuk pada draft awal RUU, revisi terdiri dari lima pasal. Empat pasal berisi perubahan ketentuan sebelumnya dan satu pasal lainnya merupakan aturan baru. Usulan yang paling mencolok menyasar Pasal 15 ihwal batas usia hakim konstitusi yang kini berlaku minimal 55 tahun.

Baca juga :