Mahfud MD: Tidak Ada Unsur Kegentingan dalam Revisi UU MK

Sikap pemerintah belum menyetujui revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yang merupakan inisiatif DPR. 
Jum'at, 08 Desember 2023 10:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Menko Polhukam Mahfud MD menganggap tidak ada unsur kegentingan dalam amandemen Undang-undang No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud menegaskan bahwa sikap pemerintah belum menyetujui revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yang merupakan inisiatif DPR.

Dia menuturkan bahwa secara teknis prosedural, belum ada keputusan rapat tingkat satu yang menandakan pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi.

Itu benar kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu, rapat tingkat satu itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi, kata Menko Polhukam Mahfud MD dikutip, Selasa (5/12/2023).

Sejak awal tahun 2023, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah membahas RUU MK. Dalam Rapat Panja disepakati antara pemerintah dan DPR, tidak ada lagi ketentuan mengenai evaluasi terhadap hakim konstitusi.

Baca juga :