Mahfud Minta Perusahaan Pekerjakan Penyandang Disabilitas

UU 6/2018 mengatur 2% pegawai lembaga pemerintah, Pemda, BUMN, serta BUMD dan 1% pegawai perusahaan swasta merupakan pengandang disabilitas.
Minggu, 17 Desember 2023 00:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Menko Polhukam sekaligus calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD meminta agar perusahaan memperkerjakan para penyandang disabilitas sesuai yang diatur dalam UU No. 6/2018.

Mahfud menjelaskan, UU 6/2018 mengatur 2% pegawai lembaga pemerintah, Pemda, BUMN, serta BUMD dan 1% pegawai perusahaan swasta merupakan pengandang disabilitas. Oleh sebab itu, dia ingin memastikan kebijakan tersebut berjalan, terkhusus di lembaga pemerintahan.

Ke depan akan kita awasi dan efektifkan, ujar Mahfud ketika bertemu perwakilan organisasi disabilitas di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023) malam, dikutip dari rilis medianya.

Dia menyebut kelompok disabilitas sebagai sebagai salah satu kelompok rentan d masyarakat kita. Oleh sebab itu, mereka memang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Bahkan, lanjutnya, perlindungan kepada kelompok disabilitas merupakan amanat konstitusi. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk diperhatiakan oleh negara.

Baca juga :