Mahfud Pastikan Segera Bahas Kelanjutan Mekanisme Kerja Satgas TPPU

Cara kerja yang digunakan mereka dapat diterapkan dalam satuan-satuan lainnya.
Jum'at, 19 Januari 2024 23:59 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. memastikan dirinya bersama Komite TPPU segera membahas cara melanjutkan mekanisme kerja yang digunakan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU).

Dengan demikian, meskipun masa kerja Satgas TPPU berakhir pada 31 Desember 2023, tetapi cara kerja yang digunakan mereka dapat diterapkan dalam satuan-satuan lainnya yang kerjanya juga terkait dengan pencegahan serta penindakan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Satgas TPPU ini sudah berakhir masa tugasnya. Namun, mekanisme kerja Satgas TPPU yang terbangun dengan baik akan dilanjutkan dan menjadi optimalisasi kerja tim pelaksana TPPU, kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (17/1).

Selanjutnya, dia selaku ketua Komite (TPPU) akan menyelenggarakan rapat komite dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk membahas masalah tersebut.

Satgas TPPU dibentuk berdasarkan hasil keputusan Komite TPPU yang dipimpin oleh Mahfud pada April 2023. Satuan tugas itu, yang terdiri atas 12 ahli serta praktisi, bertugas memeriksa kembali atau mengevaluasi 300 laporan transaksi mencurigakan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK.

Baca juga :