Mahfud Puji MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Adapun penghapusan ambang batas tersebut itu baru dapat berlaku pada pemilu 2029, tidak pada Pemilu 2024 yang baru saja berlangsung.
Minggu, 03 Maret 2024 07:15 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud Md memuji putusan Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional.

Adapun penghapusan ambang batas tersebut itu baru dapat berlaku pada pemilu 2029, tidak pada Pemilu 2024 yang baru saja berlangsung.

Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia. Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya, ujar Mahfud di Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (1/3).

Menurut Mahfud, hal itu sudah sesuai dengan tradisi hukum di dunia di mana perubahan aturan yang menguntungkan atau merugikan seseorang harus diberlakukan pada periode berikutnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan putusan soal penghapusan ambang batas parlemen tidak bisa diterapkan di Pemilu 2024. Sebab, ambang batas parlemen itu masih harus diputuskan oleh pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.

Baca juga :