Mahfud Sebut Kerja Satgas TPPU Evaluasi 300 Laporan PPATK

Total nilai LHA dan LHP PPATK yang ditinjau kembali oleh Satgas .TPPU mencapai Rp349 triliun
Sabtu, 20 Januari 2024 00:02 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memamerkan hasil kerja Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang berhasil mengawasi dan mengevaluasi kembali 300 laporan PPATK.

Mahfud, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (17/1), menjelaskan evaluasi dan supervisi 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu melibatkan 12 ahli dan praktisi yang tergabung dalam Satgas TPPU.

Total nilai LHA dan LHP PPATK yang ditinjau kembali oleh Satgas TPPU mencapai Rp349 triliun, termasuk di antaranya satu kasus dugaan pencucian uang dari importasi emas senilai Rp189 triliun.

Perkembangan yang paling signifikan dari kerja Satgas TPPU adalah penanganan surat LHP No. SR 205/2020 terkait kasus impor emas dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp189 triliun, kata Mahfud Md, yang juga menjabat Ketua Komite TPPU dan Ketua Pengarah Satgas TPPU.

Mahfud menjelaskan sebelum ada Satgas TPPU laporan itu mandek. Namun, dengan supervisi satgas, kasus mulai diproses dengan mengungkap tindak pidana oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Ditjen Pajak, kata Mahfud.

Baca juga :