Mahfud: Tak Mudah untuk Memakzulkan Presiden, Ada 5 Syarat

Mahfud; Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) untuk memakzulkan presiden itu ya syaratnya lima.
Jum'at, 12 Januari 2024 23:59 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Itu silakan saja kalau ada yang melakukan itu. Tetapi berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) untuk memakzulkan presiden itu ya syaratnya lima. Satu, presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat, misalnya membunuh atau apa dan sebagainya, kata Mahfud di Surabaya, Rabu (10/1/2024).

Lalu yang keempat melanggar ideologi negara. Nah yang kelima, melanggar kepantasan, melanggar etika gitu, lanjutnya.

Mahfud mengatakan tidak mudah untuk melakukan pemakzulan terhadap presiden. Sebab, kata dia, harus melalui proses yang panjang.

Nah ini semua tidak mudah, karena dia harus disampaikan ke DPR. DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach, impeach itu namanya pendakwaan, itu harus dilakukan minimal sepertiga anggota DPR dari 575, sepertiga berapa. Dari sepertiga ini harus dua pertiga hadir dalam sidang. Dari dua pertiga yang hadir harus dua pertiga setuju untuk pemakzulan, ucap Mahfud.

Baca juga :