Jakarta, Gesuri.id - Calon Wakil Presiden RI Mahfud Md menyerahkan sepenuhnya kepada hakim soal usulan Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk dihadirkan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ya terserah hakim saja. Nanti kalau hakim kan mempertimbangkan urgensi, dan relevansinya apa, itu hakim, kata Mahfud di kawasan Senen, Jakarta, Rabu (4/4).
Ia lantas mengatakan bahwa dirinya telah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya. Oleh sebab itu, ia akan fokus melihat jalannya persidangan.
Pokoknya setiap kuasa hukum itu sudah mendapat kuasa sepenuhnya untuk menyatakan, untuk meminta apapun kepada pengadilan, sehingga saya tidak harus tahu apa yang diminta. Nanti minta apa kuasa hukum saya itu, lalu hakim yang mempertimbangkan dikabulkan atau tidak, jelasnya.
Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU Pilpres 2024.