Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan Wali kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) telah mengantongi izin kampanye ketika menyampaikan larangan bagi masyarakat non-pendukung pasangan Jokowi-Maruf untuk menggunakan Jalan Tol Trans-Jawa di Jawa Tengah.
Menurut Tjahjo, pernyataan itu diucapkan Hendi ketika berkampanye sebagai ketua partai, bukan wali kota.
Baca:HendiOptimistis Pariwisata Jadi Unggulan Kota Semarang
Dia sudah menjelaskan detail, sudah saya tanya (ternyata) ada izinnya. Dia sudah cuti dalam kapasitas sebagai ketua umum partai, ada izin untuk kampanye; bukan sebagai wali kota, kata Tjahjo Kumolo di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (13/2).
Hendi juga mengaku kepada Tjahjo bahwa dirinya telah mengantongi izin dari Panwaslu Kota Semarang pada Sabtu (2/2) untuk mengkampanyekan capres Joko Widodo.