Mendagri: Revisi UU Pemilu Jadi Skala Prioritas Prolegnas

Mendagri juga memberikan catatan mengenai ‘keserentakan’ pemilu dan lamanya durasi kampanye mencermati dinamika perkembangan & hasil Pemilu.
Jum'at, 27 September 2019 09:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu menjadi skala prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.

Perlu masuk pada skala prioritas Prolegnas tahun 2020 oleh Anggota DPR RI yang baru nanti, masuk agenda pembahasan revisi. Supaya, kalau ada pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak menghambat waktu tahapan Pemilu, kata Tjahjo berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/9).

Baca:Ekonomi Dunia Lambat, Jokowi Ingatkan Jangan Santai Hemat

Itu dikatakan Mendagri usai menghadiri Rapat Kerja terkait Evaluasi Pemilu dan Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Ruang Rapat Komisi II DPR Republik Indonesia.

Ia juga memberikan catatan mengenai keserentakan pemilu dan lamanya durasi kampanye mencermati dinamika perkembangan dan hasil Pemilu Serentak 2019.

Baca juga :