Negara Diduga Intervensi Pilpres, Saksi Ganjar-Mahfud Trenggalek Tolak Hasil Rekapitulasi Kabupaten

Pelaksanaan Pemilu 2024 diwarnai kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
Senin, 04 Maret 2024 23:59 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Trenggalek, Gesuri.id- Saksi Pasangan Capres-cawapres nomor urut 03,Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Kabupaten Trenggalek menolak menandatangani form D hasil rekapitulasi pemilihan presiden dan wakil presiden tingkat kabupaten.

Hal tersebut dilaksanakan karena menganggap dalam pelaksanaan Pemilu 2024 diwarnai kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

Salah satu buktinya adalah dikabulkannya gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya meloloskan anak presiden untuk mencalonkan diri dalam Pemilu 2024.

Sejak awal proses pemilihan presiden dan wakil presiden keputusan MK menguntungkan salah satu paslon melalui usia, kata saksi Ganjar-Mahfud, Febri Waluyo, Sabtu (2/3/2024).

Selain itu, juga ada Bantuan Sosial (Bansos) yang dikucurkan pemerintah pusat dalam jumlah yang besar sembari menyisipkan kampanye terselubung untuk salah satu paslon.

Baca juga :