Posisi sebagai Menteri di Kabinet Jokowi Rawan Disalahgunakan untuk Kepentingan Pemenangan Pemilu.

''Ini harus menjadi kewajiban dan mestinya sudah dilakukan (Mahfud) sejak saat memutuskan maju dalam pilpres 2024".
Sabtu, 11 Mei 2024 18:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pakar hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro menilai mantan Menkopolhukam Mahfud Md telah menetapkan standar etika sebagai pejabat publik pada pemilu 2024.

Bahkan bukan sebagai pilihan, tetapi ini harus menjadi kewajiban dan mestinya sudah dilakukan (Mahfud) sejak saat memutuskan maju dalam pilpres 2024, katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, baru-baru ini.

Hal itu disampaikan Herdiansyah menanggapi rencana Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md untuk mundur dari jabatannya.

Sudah semestinya pejabat publik yang terlibat dalam pemilu 2024 melepas jabatannya, ujarnya.

Mahfud saat ini berstatus sebagai cawapres pendamping Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. Pasangan Ganjar-Mahfud dideklarasikan PDI-Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan sejumlah parpol non parlemen pada pertengahan Oktober 2023.

Baca juga :