PDI Perjuangan Heran Presiden Boleh Kampanye dan Memihak: Pak Jokowi Anggota Parpol Mana?

Presiden atau pejabat negara tidak terdaftar sebagai anggota parpol atau tim kampanye, maka dapat berkampanye jika dicalonkan.
Rabu, 24 Januari 2024 23:16 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Dewan Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun mempertanyakan status Presiden Jokowi jika benar akan turun berkampanye untuk calon tertentu di 2024.

Komarudin menjelaskan menurut aturan UU, hanya anggota parpol, kontestan, dan tim kampanye, yang terdaftar di KPU yang bisa berkampanye.

Nah di aturan sendiri kalau kita mengarah pada aturan itu boleh kah Presiden melakukan kampanye? Kalau UU nomor 7 (tahun) 2017, yang diubah ya, dengan UU no 7 (tahun) 2023 itu harus dipenuhi syarat berkampanye kalau berstatus sebagai anggota partai politik, nah pertanyaan sekarang Pak Jokowi anggota parpol mana? kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (24/1).

Komarudin mengatakan, jika Presiden atau pejabat negara tidak terdaftar sebagai anggota parpol atau tim kampanye, maka dapat berkampanye jika dicalonkan sebagai capres atau cawapres. Dia mencontohkan cawapres nomor urut 03 Mahfud MD.

Kemudian kedua, jika berstatus bukan sebagai anggota parpol maka Presiden dan Wapres maupun pejabat negara lainnya seperti menteri dan lain-lain dan dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai satu, capres dan cawapres seperti Pak Mahfud, jelas dia.

Baca juga :