PDI Perjuangan Jatim Sambut Gembira Proses Pilpres

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02.
Sabtu, 29 Juni 2019 09:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menyambut gembira selesai proses Pemilihan Presiden 2019 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dengan demikian, Joko Widodo dan KH Maruf Amin resmi terpilih menjadi Presiden dan Wapres selama lima tahun ke depan, ujar Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim Sri Untari, di Surabaya, Jumat (28/6).

Baca:MKTolak Dalil 02 Soal Ajakan Pakai Baju Putih

Mahkamah Konstitusi melalui putusan yang dibacakan Kamis (27/6), menolak seluruh permohonan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait sengketa Pilpres 2019.

Baca juga :