Politisi PDI Perjuangan: Caleg Segera Mengisi LHKPN

Bila seseorang terpilih wajib lapor kekayaan sehingga kondisi awal kekayaannya diketahui.
Rabu, 10 April 2019 15:26 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - KPK mengatakan para calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2019 yang belum menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bisa tak dilantik. Partai politik sebagai peserta Pemilu pun angkat bicara soal aturan ini.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah aturan soal tak dilantiknya caleg yang belum menyerahkan LHKPN itu sudah ada di KPU. Dia mengatakan ada batas waktu 7 hari sesuai aturan tersebut agar caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN segera menyetor laporan kekayaannya itu.

Kalau calon anggota legislatif terpilih artinya dia sudah melakukan, selesai proses pemilu dan kemudian KPU sudah menetapkan atau mengumumkannya, bahwa yang bersangkutan terpilih, maka ada waktu sekitar tujuh hari mereka melaporkan kekayaannya kepada KPK. Kalau pelaporan belum dilakukan, maka tidak bisa dilantik, kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/4).

Itu aturan yang sudah ada di KPU dan kami harap tentu saja ini bisa dipatuhi bahkan KPK sudah membuka diri, sejak saat ini para caleg itu sudah bisa melaporkan kekayaannya, imbuhnya.

Sekretaris Bidang Pelatihan dan Pendidikan DPP PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan partainya juga bakal melaksanakan aturan tersebut karena sudah diatur dalam PKPU. Dia juga mengatakan secara internal PDI Perjuangan sudah mengimbau agar para caleg untuk mengisi LHKPN.

Baca juga :